Rabu, 14 Agustus 2024 – 00:02 WIB
Serang, VIVA – Seorang pemuda berusia 18 tahun yang berinisial TF diamankan oleh polisi dari tim Satreskrim Polres Serang karena diduga menyebarkan video adegan syur dengan mantan pacarnya. TF ditangkap di rumahnya di Kecamatan Binuang, Serang, Banten, pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Baca Juga :
Audrey Davis Datangi Polisi Pasca Pemeran Pria Video Syur Ditangkap, Ada Apa?
TF menyebarkan video syur mantan pacarnya karena tidak terima ditinggalkan. Mantan pacar TF masih remaja berusia 14 tahun.
Kedua pasangan itu terlalu terbuai cinta hingga menjalani hubungan selama lima bulan. Namun, hubungan mereka berakhir karena sering melakukan hubungan fisik seperti suami istri.
Baca Juga :
Audrey Davis Klaim Pernah Diancam Video Syurnya Bakal Disebar Si Pemeran Pria
Saat berhubungan fisik, TF sengaja merekamnya menggunakan ponselnya. Sebelumnya, TF menggunakan berbagai cara agar korban bersedia berhubungan intim.
“Selama lima bulan berpacaran, korban terpikat oleh rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim empat kali selama bulan Mei dan Juni,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca Juga :
Pengakuan Mengejutkan Audrey Davis Soal Video Syurnya

TF melakukan aksi tersebut ketika rumahnya sepi. Dia sering mengundang mantan pacarnya untuk datang dan berhubungan seperti suami istri.
Saat perasaan dendam muncul karena ditinggalkan, TF menyebarkan beberapa rekaman video itu.
“Setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam menggunakan ponsel,” jelas AKBP Condro.
TF berusaha merayu korban agar hubungan tetap terjalin. Namun, mantan pacarnya tetap memutuskan hubungan tersebut.
Karena rayuan tidak berhasil, sebagai langkah terakhir, TF yang dendam mengancam akan menyebarkan video tersebut dengan harapan dapat kembali bersama korban. Namun, ancaman tersebut tidak berhasil.
Akhirnya, video tersebut disebar oleh TF. Korban mengetahui bahwa video syur itu disebarkan oleh mantan pacarnya. Korban melaporkan ke orang tuanya.
Dengan bantuan orang tua, korban melaporkan TF ke Polres Serang pada Minggu, 11 Agustus 2024.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar AKBP Condro.
Halaman Selanjutnya
“Setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam menggunakan ponsel,” jelas AKBP Condro.