Sunday, November 10, 2024
HomeKriminalBabak Baru Afif Maulana: Polda Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Babak Baru Afif Maulana: Polda Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Kamis, 15 Agustus 2024 – 08:22 WIB

Padang, VIVA – Kasus kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun asal kota Padang yang tewas diduga mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum Kepolisian Daerah Sumatera Barat saat operasi cipta kondisi pada Minggu dini hari, 9 Juli 2024 memasuki babak baru.

Meski proses Ekshumasi selesai dilakukan dan tinggal menunggu hasil final, upaya pengungkapan kasus kematian Afif yang dilakukan kuasa hukum, hingga kini terus bergulir.

Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alfi Syukri menyebut bahwa pihaknya baru saja melaporkan Kepolisian Daerah Sumatera Barat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat atas dugaan maladministrasi.

“Pelaporan ini terjadi lantaran Polda Sumatera Barat terkesan menutup-nutupi informasi publik yang dimohonkan oleh pihaknya bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaan selaku kuasa hukum Afif Maulana dan korban dugaan penyiksaan lainnya yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Alfi Syukri melalui keterangan resminya, Kamis 15 Agustus 2024.

Kata Alfi, sebelumnya kuasa hukum telah meminta informasi dan data secara langsung terkait Rekaman CCTV di kantor Polsek Kuranji untuk rentang waktu sejak Sabtu 8 Juni 2024 sampai dengan Minggu 9 Juni 2024. Termasuk juga salinan berkas hasil autopsi dan salinan berita acara autopsi jenazah Afif Maulana saat melakukan aksi damai di depan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2024.

Saat itu kata Alfi, Irjen Pol Suharyono selaku Kapolda Sumatera Barat mengiyakan permintaan langsung kuasa hukum saat itu dan berjanji akan memberikan pada saat ekspos kasus. “Namun kenyataannya, saat ekspose kasus dilakukan pada hari Jumat 27 Juni 2024, apa yang dijanjikan oleh Kapolda Sumatera Barat kepada kuasa hukum tidak diberikan sedikitpun,” ujar Alfi.

Atas situasi itu, LBH Padang bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaan kata Alfi, mengajukan permohonan informasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat perihal permohonan informasi untuk pengungkapan kebenaran dan keadilan tertanggal 17 Juli 2024, dengan permohonan rekaman CCTV di kantor Polsek Kuranji untuk kepentingan verifikasi teknis.

Lalu, salinan berkas hasil autopsi Afif Maulana, salinan berita acara autopsi jenazah Afif Maulana, penjelasan lengkap untuk beberapa pertanyaan yang muncul dari footage video yang diproduksi dan ditayangkan oleh Ditsamapta Polda Sumbar pada pagi hari, Minggu 9 Juni 2024 dan ditarik kembali tayangannya segera setelah jenazah Afif Maulana ditemukan.

Dan, penjelasan tentang seberapa lama durasi dari pemblokiran jalan sejak persimpangan Ampang Durian Tarung sampai jembatan Kuranji dari jam berapa sampai jam berapa persisnya.

Menurut Alfi, permintaan informasi dan data yang telah diajukan tertanggal 17 Juli 2024, direspon oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat merespon perihal Jawaban Surat Direktur LBH Padang tertanggal 22 Juli 2024, yang pada intinya menjelaskan bahwa informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana pasal 17 huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Selanjutnya, pada tanggal 06 Agustus 2024 LBH Padang bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaan mengajukan keberatan melalui Surat perihal keberatan tertanggal 06 Agustus 2024, keberatan tersebut langsung direspon oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat perihal jawaban surat direktur LBH Padang tertanggal 09 Agustus 2024, yang pada intinya bahwa pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat tetap bersikukuh mengatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh LBH Padang dan Advokat Anti Penyiksaan adalah informasi yang dikecualikan.

LBH Padang kata Alfi, menilai bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah melakukan maaladministrasi, karena tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi dan data publik yang telah dimohonkan oleh tim kuasa hukum Afif Maulana dan anak-anak serta orang dewasa lainnya yang diduga menjadi korban penyiksaan dalam Tragedi Kuranji pada tanggal 9 Juni 2024 lalu.

Padahal tindakan permohonan informasi tersebut adalah bagian dari proses pengungkapan kebenaran dan keadilan yang sama sekali tidak akan menghambat proses penegakan hukum. Dengan diberikannya informasi dan data yang dimohonkan itu akan membuat lebih terang sebagaimana mestinya posisi kasus ini, karena publik bisa melihat dan menelaah apa yang sebenarnya terjadi.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer