Thursday, November 21, 2024
HomeKriminalPria Membohongi Online dengan Modus Ancaman Bunuh Diri, Korban Merugi Rp1,1 Miliar

Pria Membohongi Online dengan Modus Ancaman Bunuh Diri, Korban Merugi Rp1,1 Miliar

Kamis, 15 Agustus 2024 – 12:48 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus penipuan online yang mengancam bunuh diri dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar telah diungkap oleh polisi. Seorang pria yang diduga pelaku dengan inisial ATW (33) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terbongkar ketika ATW menghubungi korban J dan mengaku sebagai teman anaknya. Pelaku memberikan iming-iming kepada korban dengan menjanjikan rumah dan ruko. “Tersangka meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 15 Agustus 2024.

ATW mengancam untuk bunuh diri jika permintaannya tidak dipenuhi oleh korban J. Atas ancaman tersebut, J mentransfer uang hingga Rp1,1 miliar kepada ATW.

Korban kemudian ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan oleh pelaku. “Pada bulan Juli 2024, korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan oleh tersangka. Tapi ternyata tidak ada alias fiktif,” ujarnya.

ATW berhasil ditangkap di Sulawesi Selatan pada tanggal 13 Agustus 2024. Pelaku ATW dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto 45A Ayat 1 dan atau Lasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer