Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalKawanan Maling di Aceh Besar Gasak Barang Bekas Senilai Rp250 Juta

Kawanan Maling di Aceh Besar Gasak Barang Bekas Senilai Rp250 Juta

Rabu, 14 Agustus 2024 – 15:49 WIB

Banda Aceh, VIVA – Dua pria yang menjadi kawanan perampok berinisial AF (34) dan KH (36) telah ditangkap oleh polisi. Kawanan perampok itu melakukan perampokan di rumah seorang warga dengan modus mencari barang bekas.

Baca Juga :

Pria Ini Nipu Online Modus Ngancem Bunuh Diri, Korban Rugi Rp1,1 Miliar

Sasaran dari para pelaku adalah rumah yang terletak di Komplek Perumahan BTN Ajuen Desa Lam Hasan, Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar saat pemiliknya sedang tidak ada di rumah. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil mengambil perhiasan beserta surat-surat penting lainnya.

Selain itu, barang-barang elektronik seperti kipas angin, TV, laptop, uang tunai, kamera, buku nikah, sepeda motor, dan handphone juga dibawa kabur oleh pelaku. Kemudian, barang-barang tersebut dijual oleh tersangka. Korban telah melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polisi dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Baca Juga :

Demi Beli Susu Anak, Oknum Ojol di Cengkareng Diduga Nekat Curi Kotak Amal Dikeroyok Warga

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Foto :

  • Repro Instagram Narkoba Metro

Aksi para pelaku terbongkar ketika petugas Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap AF dalam kasus sabu. Saat penangkapan, AF membawa tas yang berisi perhiasan dan sabu seberat 1,1 gram. Petugas kemudian mencurigai AF dan melakukan pemeriksaan terhadap perhiasan tersebut.

Baca Juga :

Kelelahan Mendorong, Maling di Jakbar Tinggalkan Motor Curian di Pinggir Jalan

“Awalnya pelaku mengklaim bahwa perhiasan tersebut milik ibunya yang hendak dijual. Namun setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa barang tersebut hasil dari pencurian,” kata Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra, Rabu, 14 Agustus 2024.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap KH yang merupakan rekan AF dalam melakukan perampokan di rumah korban. KH awalnya berencana melarikan diri ke Langsa, namun polisi lebih dulu dapat menangkap KH di rumah tersangka.

Selanjutnya, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang belum sempat dijual oleh tersangka di rumah AF. Keduanya baru saja menjual perhiasan hasil curian sebanyak 20 mayam atau sekitar 66 gram emas.

Kawanan pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. AF bertugas sebagai pencari barang bekas, sedangkan KH bertugas sebagai tukang bangunan. Keduanya menggunakan becak untuk berkeliling komplek perumahan dan memantau rumah-rumah yang kosong atau sedang ditinggal pemiliknya.

“AF menggunakan modus mencari barang bekas. Sedangkan KH sebagai tukang. Mereka naik becak untuk berkeliling dan memantau rumah warga yang kosong,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh.

Selain itu, setelah diselidiki, ternyata AF adalah seorang residivis dalam kasus pencurian sepeda motor dan baru saja keluar dari penjara 4 bulan sebelum kejadian ini. Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu untuk AF.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang belum sempat dijual oleh tersangka di rumah AF. Keduanya baru saja menjual perhiasan hasil curian sebanyak 20 mayam atau sekitar 66 gram emas.

Halaman Selanjutnya

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer