Senin, 19 Agustus 2024 – 14:53 WIB
VIVA – Dalam upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai melakukan serangkaian sosialisasi dan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia sepanjang bulan Juli-Agustus 2024. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menegakkan aturan terkait barang kena cukai ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanajr menyatakan bahwa selama periode Juli-Agustus ini terdapat 5 sosialisasi dan pengawasan rokok ilegal yang dilaksanakan di Tanjung Balai, Belawan, wilayah Semarang, Banten, dan wilayah Banjarmasin. Di Pulau Durai, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga menyelenggarakan sosialisasi di Balai Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.
Pada 25 Juli 2024, Bea Cukai Belawan melakukan monitoring dan sosialisasi di wilayah pelabuhan Belawan sebagai bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal sepanjang bulan Juli.
Di Semarang, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi selama sepekan, mulai dari 16-25 Juli 2024 di berbagai lokasi termasuk Hotel Sae Inn Kendal dan Aula Kecamatan Gajahmungkur. Sementara di Banten dan Banjarmasin, Bea Cukai juga aktif melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Neglasari, Banten, dan Kabupaten Tanah Laut serta Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
“Targetnya beragam, mulai dari pemerintah daerah setempat, APH terkait, toko kelontong, hingga masyarakat umum,” ungkap Encep.
“Jadi kami menginformasikan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat pada ketentuan cukai,” lanjutnya.
Serangkaian kegiatan ini merupakan upaya serius Bea Cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Melalui sosialisasi dan pengawasan yang intensif, Bea Cukai berharap dapat meningkatkan kepatuhan pedagang dan kesadaran masyarakat, serta menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan sehat.
“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal, sehingga upaya pemberantasan ini dapat berjalan lebih efektif,” tutup Encep.