Jumat, 23 Agustus 2024 – 17:18 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL (37) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AS (33). Akibat dari tindakan penganiayaan tersebut, korban AS mengalami luka serius.
Baca Juga :
Aniaya Cut Intan Nabila, Armor Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Cilincing telah berhasil menangkap IL.
“Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial IL berhasil kami amankan di daerah Kalibaru, Cilincing, pada hari ini,” ujar Gidion dalam keterangannya, Jumat 23 Agustus 2024.Â
Baca Juga :
Wahidin yang Bakar Rumah gegara Cekcok Sama Istri Ditangkap dan Jadi Tersangka
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Selasa, 13 Agustus 2024. Korban mengalami luka-luka serius. Selain itu, anak korban juga mengalami trauma mendalam akibat kekejaman sang ayah.Â

Baca Juga :
Cekcok sama Istri, Wahidin Nekat Bakar Rumahnya di Cilincing
Gidion mengungkapkan bahwa dalam insiden penganiayaan tersebut, korban dipukuli baik dengan tangan kosong maupun dengan bangku kayu. Tindakan penganiayaan tersebut mengakibatkan luka-luka pada kepala dan tubuh korban.
“Korban dipukul baik dengan tangan kosong maupun dengan bangku kayu, yang menyebabkan luka-luka pada tubuhnya. Anak korban juga mengalami trauma berat dan saat ini masih enggan pergi ke sekolah,” ujar Gidion.
Akibat dari kekerasan tersebut, korban mengalami berbagai luka, termasuk di bagian depan dan belakang kepala. Selain itu, ada juga memar di punggung, serta cedera di tangan dan kaki.Â
“Luka-luka yang dialami korban mulai membaik. Anggota kami dari Dokkes juga telah melakukan pemeriksaan dan memberikan pengobatan,” ungkap Gidion.
Pelaku Positif Mengonsumsi Narkoba.
Setelah ditangkap, pelaku IL menjalani tes urine. Hasilnya, tes urine menunjukkan bahwa IL positif mengandung zat amfetamin. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku berada dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat melakukan kekerasan. “Dari hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Gidion.
Gidion menambahkan bahwa penangkapan IL merupakan tindak lanjut dari laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh korban. “Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” jelas Gidion.
Â
Halaman Selanjutnya
Akibat kekerasan itu, korban mengalami berbagai luka termasuk bagian kepala depan dan belakang. Lalu, ada juga memar di punggung, serta cedera di tangan dan kaki.Â