Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memicu berbagai reaksi masyarakat terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dokter Hasto Wardoyo menyatakan bahwa alat kontrasepsi hanya disediakan bagi pasangan yang sudah menikah sesuai dengan norma agama.
Dokter Hasto juga membahas pasal 103 yang mengenai pengadaan alat kontrasepsi. BKKBN telah diamanatkan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 bahwa pemenuhan alat kontrasepsi hanya untuk Pasangan Usia Subur (PUS) yang sah sebagai suami istri.
Vasektomi masih belum menjadi pilihan kontrasepsi umum karena kekhawatiran akan gangguan fungsi kelamin dan budaya patriarki. Padahal, vasektomi dianggap sebagai metode kontrasepsi paling efektif.