Thursday, November 21, 2024
HomeKriminalSindikat Gendam Berkedok Pengusaha Singapura Beraksi dari Jakarta hingga Bali, Tipu Korban

Sindikat Gendam Berkedok Pengusaha Singapura Beraksi dari Jakarta hingga Bali, Tipu Korban

Rabu, 4 September 2024 – 00:02 WIB

Jakarta, VIVA – Polsek Kelapa Gading menangkap empat orang terkait aksi hipnotis atau gendam. Mereka adalah AS alias Duren, SA alias Dewi alias Lina, RSKT alias Profesor alias Koko, dan A alias Jojon.

Para pelaku berpura-pura menukar dolar. Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengatakan pihaknya mendapat informasi dari media sosial tentang hal tersebut.

“Melaporkan perkara penipuan atau penggelapan dengan modus hipnotis/gendam atau tukar dollar. Polsek Kelapa Gading mendapatkan informasi dari akun Instagram @felixherys perihal kejadian TKP penipuan,” kata dia, Selasa, 2 September 2024.

Usut punya usut, pelaku sudah dua kali beraksi di Kelapa Gading. Pertama kali di dekat Bank BRI, Kelapa Gading, menipu dengan membuat korbannya kehilangan Rp 25 juta dan satu kalung emas pada 16 Agustus lalu.

“Kemudian setelah dilakukan identifikasi ternyata pelaku adalah tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis atau tukar dolar yang terjadi di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading 3,” ujarnya.

Sementara saat beraksi di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading, terjadi pada 14 Juni 2024, para pelaku mengambil uang tunai Rp9 juta dan dua buah gelang serta satu buah cincin emas seberat 11 gram milik korban. Namun, aksi mereka terhenti saat beraksi di depan Bank BNI, Kwitang Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2024.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki beserta barang buktinya,” ujarnya.

Maulana mengatakan, ternyata keempat tersangka satu sindikat dengan tiga tersangka lain yang telah ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut). Mereka sudah beraksi di Jakarta Utara, dua lokasi di Jakarta Selatan, satu lokasi di Jakarta Timur, satu lokasi di Jawa Tengah, satu lokasi di Jawa Timur, serta di Bali.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Dari hasil rangkaian penyelidikan serta analisis data dari terduga pelaku didapatkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis tindak pidana hipnotis atau gendam dengan banyak TKP,” katanya.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer