Kamis, 12 September 2024 – 21:26 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang petugas keamanan dengan inisial MIS alias Ibnu (30) mengungkapkan alasan merampok seorang wanita driver taksi online dengan inisial BI dan meminta tebusan sebesar Rp 70 juta karena terdesak oleh utang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka mengaku memiliki utang biaya pernikahan sehingga melakukan tindakan tersebut.
“Ade mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi. Tersangka memiliki banyak utang dan berencana untuk melunasi utangnya yang sekitar setahun yang lalu untuk proses biaya pernikahan,” ujar Ade di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyatakan bahwa setelah melakukan perampokan, pelaku mengirimkan barang-barang pribadi korban yang tertinggal di dalam mobil. Pelaku juga menyertakan sebuah surat yang meminta tebusan sebesar Rp 70 juta.
“Ibu memang setelah kejadian, pelaku mengambil barang-barang milik korban dan mengirimkan mereka. Dia melihat STNK-nya yang ada alamatnya. Dia mengirimkannya, memeriksanya, dan mengembalikan barang-barangnya seperti Alquran dan beberapa barang pribadi,” katanya.
“Ibu juga menulis, jika Anda mengirimkan sejumlah uang, mobilnya akan kembali kepada saya. Minta tebusan sebesar Rp 70 juta,” tambahnya.
Ibnu ditangkap oleh Subdit Resmob di bawah pimpinan Kanit 3 Kompol Kadek Dwi pada Selasa, 10 September 2024. Ibnu merupakan petugas keamanan di salah satu pusat perbelanjaan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Saar ini, Ibnu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ibnu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.