Selasa, 17 September 2024 – 15:11 WIB
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menempatkan provost di Samsat wilayah hukumnya untuk mencegah kejadian pungutan liar alias pungli seperti Samsat di Kota Bekasi, terulang lagi.
Baca Juga:
Aipda P Mengaku Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Bekasi
“Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas Provost pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya,” ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, Selasa, 17 September 2024.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman menambahkan, jika masyarakat masih menemukan ada oknum anggotanya yang melakukan hal tersebut sebaiknya tak segan untuk melaporkan.
Baca Juga:
Pungli PPPK 2023, Kepala BKD dan Kadisdik Langkat Jadi Tersangka
Sebab, menurut dia, sudah jadi atensi dari Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto agar selalu mengawasi segala bentuk pelayanan ke masyarakat.
Baca Juga:
Pemuda di Jakbar Diduga Ditipu Oknum Polisi Polda Metro Bripda W, Uang Rp50 Juta Raib
“Laporkan jelas, di tempat-tempat pelayanan ada tempat pelayanan. Pengaduan juga ada, provost, kalau tidak ke 110 ya,” jelas Kombes Latif.
Dia bilang pihaknya pasti akan melakukan penindakan jika ada oknum yang melanggar.
“Pasti akan kami lakukan penindakan, dan ada Ditpropam yang jelas sesuai dengan wewenang dan fungsinya,” ujar Latif.
Sebelumnya, anggota polisi yang melakukan pungli senilai Rp500 ribu di Samsat Kota Bekasi, yakni Aipda P, menjalani masa penetapan khusus atau Patsus. Perbuatan Aipda P tergolong pelanggaran berat.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus,” kata Kombes Bambang, Jumat, 13 September 2024.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya merespons keluhan dari seorang pria di medsos yang jadi korban pungli saat mengurus pajak di Samsat Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, oknum terlibat sudah diproses bidang Propam karena pungli tersebut.
Halaman Selanjutnya
“Pasti akan kami lakukan penindakan, dan ada Ditpropam yang jelas sesuai dengan wewenang dan fungsinya,” ujar Latif.