Friday, November 22, 2024
HomeBeritaBea Cukai Yogyakarta Musnahkan 10 Juta Rokok Bernilai Rp 4,79 Miliar, Ini...

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 10 Juta Rokok Bernilai Rp 4,79 Miliar, Ini Penjelasannya

Pada Kamis, 19 September 2024 – 08:20 WIB, Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai telah mengawasi pemusnahan 10 juta batang rokok di area PT HM Sampoerna yang dilakukan pada tanggal 20-21 Agustus 2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai.

Sebanyak 10 juta batang rokok dimusnahkan pada tanggal 20-21 Agustus 2024. Pemusnahan yang berlangsung di area PT HM Sampoerna tersebut diamati oleh Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY, dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai. Pemusnahan rokok ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, menjelaskan bahwa pihaknya mengawasi pemusnahan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Sam Soe sebanyak 10.403.308 batang senilai Rp 4.796.846.988. Rokok-rokok tersebut dicacah dengan menggunakan bantuan mesin. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kualitas rokok yang beredar di pasaran.

Ini adalah penjelasan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, terkait pemusnahan 10 juta batang rokok senilai Rp 4,79 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer