Sunday, October 13, 2024
HomeBeritaSantri senior ditahan di Bapas karena menganiaya juniornya

Santri senior ditahan di Bapas karena menganiaya juniornya

Minggu, 22 September 2024 – 17:35 WIB

Santri Senior yang Menganiaya Juniornya Telah Ditahan di Bapas - JPNN.com Jateng

Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Atwirlany Ritonga (kerudung cokelat) dan Komisioner KPAI Dyah Puspitarini (kerudung biru) saat diwawancarai, Sabtu (21/9/2024). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SUKOHARJO – Santri SMP Pesantren Tahfizd Az Zayadi Sukoharjo MG (15) kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum setelah diduga menjadi pelaku tindak kekerasan di balik kematian AKPW (13), Senin (17/9) lalu.

MG kini juga telah diamankan di Balai Permasyarakatan (Bapas) dan tengah menunggu proses peradilan. Jika terbukti bersalah, MG dipastikan akan mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Menurut Pelaksana tugas Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Atwirlany Ritonga, anak yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas kesalahannya. Seberapa besar pertanggungjawaban tersebut ditentukan oleh keputusan hakim.

“Apakah nanti akan dibina di lembaga pembinaan khusus anak dan kemudian berapa lama tuntutan? Putusan hakim di persidangan itu akan menentukan apakah anak bertanggung jawab seberapa besar terhadap masalah yang dilakukan,” ujarnya saat diwawancarai di SMP Pesantren Tahfizd Az Zayadi Sukoharjo, Sabtu (21/9).

Atwirlany menjelaskan dalam penanganan kasus, kepolisian dan pengadilan wajib menggunakan undang-undang sistem peradilan anak meski MG saat ini sudah diancam dengan Pasal 76 (c) jo 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti anti UU nomor 1 tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

“Keterangan dari para pihak umur anak itu kan 15 tahun apabila terbukti melanggar unsur pidana sesuai dengan undang-undang perlindungan anak berikutnya pasal 76 c jo 80 ayat 3, berikutnya ada undang-undang sistem peradilan anak itu juga harus diperhatikan agar mengikuti sistem peradilan pidana anak,” beber dia.

Namun demikian, Atwirlany menyayangkan belum adanya undang-undang yang bisa menjerat orang dewasa atas kelalaiannya sehingga anak-anak bisa melakukan perbuatan tindak pidana. Sehingga, instansi seperti pondok pesantren bisa terlepas dari tanggung jawab hukum.

“PR besar kita adalah menarik tanggung jawab orang tua dan juga pihak-pihak figur figur yang lain baik masyarakat pondok pesantren untuk bertanggung jawab atas kejadian ini juga,” katanya.

Santri senior berinisial MG yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap juniornya telah diamankan di Bapas sembari menunggu proses peradilan berjalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

ARTIKEL TERKAIT

paling populer