Anda yang beraktivitas menggunakan mobil di Jakarta dan sekitarnya, harus tahu bahwa tarif tol dalam kota kini telah mengalami kenaikan harga.
Berdasarkan akun Instagram @jasamargametropolita, ruas jalan tol dalam kota yang mengalami kenaikan harga meliputi:
Ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit,” tulis akun tersebut.
Diketahui juga, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.
Kenaikan tarif ini tidak hanya berlaku bagi mobil pribadi, namun juga kendaraan komersial seperti bus dan truk, termasuk kendaraan yang masuk dalam golongan II, III, IV, dan VI.
Kenaikan tarif tol ini bervariasi, mulai dari Rp500 sampai Rp1.500. Untuk detailnya lihat tabel di bawah ini.
Dengan kenaikan tarif ini, maka Anda yang hendak melewati tol dalam kota sudah seharusnya mengisi saldo uang elektronik atau E-Toll agar bisa masuk dan keluar jalur dengan aman.
Kenaikan tarif tol ini ternyata membuat sebagian masyarakat tersulut emosi, karena dianggap cukup memberatkan:
@emamarida Buset, naik mulu.. Kapan tol gratis ya..
@wahyu_prakarsa Naikin terus, biar inflasinya juga naik
@arionimpuno @jasamargametropolitan @official.jasamarga @waskita_tollroad @jasamargatollroadoperator marga , jika penyesuaian tarif mohon diikuti penyesuaian (perbaikan sarana prasarana dan kualitas jalan) tidak ada lagi Lubang, retakan, pecah aspal, expansion joint yg pecah dan bergelombang..terima kasih dan mohon izin
@yustiannimara Padahal macet terus tuh arah Cawang dan arah Ancol
@dipposyos Konsesi emang sampai kapan? Kenapa makin naik harganya? Harusnya makin turun
@royoktaviannus UU itu harus di revisi. Setiap 2 th itu terlalu cepat. Harusnya 5 th. Sebelum UU itu dibuat nggak setiap 2 th naiknya. Semoga nti ada yg mereview