Gorontalo, VIVA – Oknum guru yang viral mesum dengan siswinya di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo resmi jadi tersangka. Guru yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu Madrasah Aliah Negeri (MAN) ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Baca Juga :
Nasib Guru Asusila di Gorontalo Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara, Siswinya Ditendang dari Sekolah
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam yang berdasar pada laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi yang dilayangkan bernomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.
“Laporan polisi masuk setelah video viral. Dan kita sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH,” ungkap AKBP Deddy kepada wartawan, Kamis 26 September 2024.
Baca Juga :
Sebelum Viral, Kepala Madrasah Sudah Dua Kali Tegur Guru dan Murid yang Terlibat Video Mesum
Dia menjelaskan, bahwa sebenarnya korban dan tersangka guru DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka. Sehingga darisitu, hubungan mereka pun mulai terjalin sampai berujung pada berhubungan badan.
Baca Juga :
Polisi Gagalkan 111 Aksi Tawuran di Jadetabek Selama 3 Bulan
“Mereka menjalin hubungan sampai pada berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Deddy, modus oknum guru Bahasa Indonesia itu terus memberikan perhatian khusus dalam setiap pembelajaran. Dari situ korban pun merasa nyaman.
“Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman,” ucap Deddy
Adapun barang bukti berupa rekaman video mesum yang tersebar di media sosial dan sejumlah barang bukti seperti seragam sekolah, jilbab, rok, celana, jaket, serta topi telah diamankan. Selain itu, pihak kepolisian akan mengejar pelaku utama di balik perekaman dan penyebaran video tersebut.
Deddy menyebut jika pihak kepolisian menduga bahwa pelaku perekam juga berasal dari lingkungan korban. Kendati begitu, pihak kepolisian akan memcoba koordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk itu, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait atas kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deddy menambahkan bahwa korban yang masih di bawah umur kini berada dalam perlindungan, dan pihak keluarga serta teman-temannya telah memberikan dukungan moral.
“Korbannya mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral,” katanya. Kami masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik perekaman video tersebut serta penyebarannya,” ungkap Deddy menandaskan
Sekedar diketahui, kasus ini terus berkembang dan kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan keterlibatan pihak-pihak lain. Pihak sekolah dan instansi terkait juga telah dilibatkan untuk menangani dampak psikologis yang dialami korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Viral sebuah video syur di media sosial (medsos) yang diperankan oknum guru dan siswi. Video berdurasi berkisar 5 menit itu sangat menyita perhatian publik dan menjadi heboh lantaran tampak direkam secara sadar perbuatan mesum oleh oknum guru dan siswi tersebut.
Dalam video yang beredar, tampak diawali dengan oknum guru tersebut sudah berada di dalam kamar bersama siswi itu. Guru itu tampak memakai jaket, topi dan celana panjang berwarna hitam. Sementara siswinya hanya memakai jilbab putih dan seragam sekolah.
Menurut informasi, aksi mesum tersebut dilakukan oknum guru dan siswi itu di sebuah indekos di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Aksi mesum oknum guru dan murid itu diduga kuat diambil melalui handphone yang mereka letakkan di tembok kosan tersebut.
Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan D Hutagalung mengatakan, keluarga dari siswi atau pemeran perempuan dalam video tersebut telah membuat laporan di Polres Gorontalo. Oknum guru dalam video mesum itu telah dilaporkan terkait kasus kekerasan seksual anak dibawa umur.
“Benar, untuk laporan dari keluarga dari siswi tersebut sudah masuk. Yang melaporkan adalah om atau paman dari siswi tersebut. Adapun untuk perkembangan nanti akan disampaikan lagi,” ungkap Ryan kepada wartawan Selasa 24 September 2024.
Sementara itu, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal oknum guru tersebut ternyata memiliki hubungan asmara dengan siswi pemeran wanita dalam video mesum itu. Hubungan asmara mereka terjalin sejak tahun 2022 lalu.
“Guru dan siswa ini dari informasi awal yang kami dapat sudah memiliki huhungan asmara sejak tahun 2022,” singkatnya kepada wartawan Selasa 25 September 2024.
Informasi yang dihimpun, oknum guru dan siswa dalam video mesum itu diketahui berasal dari sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI. Oknum guru yang diketahui mengajar Bahasa Indonesia itu dikabarkan telah dilaporkan oleh orang tua murid ke polisi dan sudah dinonaktifkan sebagai guru di sekolah tempat dia mengajar.
Adapun hubungan antara oknum guru dan oknum siswi itu sudah pernah dilaporkan sejak 2023. Menindaklanjuti laporan itu pihak sekolah sudah memanggil keduanya untuk mengkonfirmasi. Selanjutnya, pihak sekolah kembali memanggil oknum guru dan muridnya pada Agustus 2024. Alasan pemanggilan karena laporan istri dari guru tersebut.
Sementara untuk siswi dalam videi mesum tersebut pihak sekolah sudah mengundang orang tua dan membantu untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Halaman Selanjutnya
“Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman,” ucap Deddy