Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB
Gorontalo, VIVA – Polisi mengungkap perekam video mesum yang diperankan oknum guru berinisial DH bersama siswinya di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Perekam video mesum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) tersebut ternyata rekan korban sendiri.
Baca Juga :
Video Mesum Viral, Polisi Ungkap Awal Mula Guru dan Siswi di Gorontalo Bisa Timbul Asmara
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan, rekan korban sengaja merekam aksi tidak terpuji itu karena kesal dengan sikap pelaku yang terus-menerus berbuat tidak senonoh dengan korban. Rekan korban yang merekam ini masih berstatus pelajar hanya saja berbeda sekolah dengan korban.
“Perekam video mereka adalah teman baiknya (korban). Mereka sebenarnya seumuran dan sekolah, tapi berbeda sekolah dengan korban,” ungkap AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Kamis 26 September 2024.
Baca Juga :
Guru Viral Mesum dengan Siswinya di Gorontalo Jadi Tersangka, Begini Modus Operandinya

Deddy menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku sengaja direkam oleh rekan korban dengan maksud baik. Sebab, video hasil rekaman itu akan dijadikan barang bukti untuk diperlihatkan kepada istri pelaku. Hal itu dikarenakan keluarga pelaku selama ini hanya mendengar cerita sehingga tidak percaya akan perbuatan bejat sang oknum guru tersebut.
Baca Juga :
Nasib Guru Asusila di Gorontalo Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara, Siswinya Ditendang dari Sekolah
“Dari pengakuan rekan korban ini sengaja merekam karena mau membantu. Artinya dia ingin memberitahukan kepada istri pelaku bahwa perilaku ini sudah melampaui batas. Jadi rekaman video itu akan dijadikan bukti. Karena keluarga pelaku tidak percaya akan perbuatan pelaku. Itulah sebabnya direkam menggunakan handphone rekan korban dan dari situlah video ini menyebar,” ungkapnya
Deddy menyebut bahwa perekam video tersebut belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena pihak kepolisian masih melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo karena mereka masih di bawah umur.
“Kami sudah mengambil keterangan dari perekam, kami akan mendalami masalah ini terlebih dahulu. Mengenai status perekam, kita akan bekerja sama dan berunding dengan instansi terkait, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa hubungan tidak senonoh ini pertama kali terjadi sejak Januari 2024. Awalnya, korban memang dekat dengan pelaku, dan seiring berjalannya waktu, keduanya mulai menjalin hubungan asmara dan bersetubuh.
“Aksi tidak senonoh ini pertama kali terjadi sekitar bulan Januari 2024 dan terakhir pada bulan September 2024 di salah satu rumah teman korban,” ungkapnya.
Saat ini, kata Deddy, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka oknum guru DH. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam berdasarkan laporan dari Paman korban selaku wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo masuk pada tanggal 23 September 2024.
“Laporan polisi masuk setelah video tersebar luas. Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH,” ungkap AKBP Deddy.

Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga telah memeriksa delapan orang saksi termasuk perekam video tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa rekaman video mesum yang tersebar di media sosial dan sejumlah barang bukti seperti seragam sekolah, jilbab, rok, celana, jaket, serta topi.
Deddy menambahkan bahwa korban inisial PP (16) yang masih di bawah umur kini berada dalam perlindungan, dan pihak keluarga serta teman-temannya memberikan dukungan moral.
“Korban mengalami trauma, ketakutan, dan rasa malu karena dilecehkan dengan cara disetubuhi dan peristiwa ini menjadi viral,” katanya.
“Kami masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik perekaman video tersebut dan penyebarannya,” ungkap Deddy menegaskan.
Halaman Selanjutnya
“Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu. Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak,” jelasnya.