Tuesday, October 15, 2024
HomeKriminalGadis yang Dibakar Ayah Kandung di Ternate Meninggal Dunia Setelah Dirawat Selama...

Gadis yang Dibakar Ayah Kandung di Ternate Meninggal Dunia Setelah Dirawat Selama 14 Hari

TERNATE, VIVA – Gadis bernama MH yang dibakar oleh ayah kandungnya di Kota Ternate, Maluku Utara, dikabarkan meninggal dunia. Anak perempuan berusia 13 tahun itu dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit setelah dirawat akibat luka bakar yang dialaminya.

Kepala Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan korban meninggal dunia pada Rabu kemarin, 25 September 2024 pukul 17.30 WIT. Korban meninggal di rumah sakit setelah dirawat selama kurang lebih 14 hari akibat luka bakar yang dideritanya.

“Benar, korban meninggal di rumah sakit. Korban sempat dirawat selama kurang lebih 14 hari, kemudian meninggal dunia pada hari Rabu, 25 September 2024 pukul 17.30 WIT,” kata AKP Umar saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 September 2024.

Umar menjelaskan bahwa korban mengalami luka bakar yang cukup parah. Berdasarkan pemeriksaan medis, luka bakar korban mencapai sekitar 80 persen.

Meskipun demikian, korban dirawat di unit perawatan intensif (ICU) RSUD Chasan Boesoirie, Kota Ternate. Perawatan korban dimulai sejak Kamis, 12 September 2024.

“Korban mengalami luka bakar cukup parah karena sebagian besar tubuhnya terbakar. Jadi dirawat di ICU sejak 12 September lalu, dan dikabarkan meninggal dunia pada Rabu kemarin,” jelas Umar.

Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, Iwan Hasan, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka akan dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hasil pemeriksaan, dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak,” tambahnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang ayah bernama Iwan Hasan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, melakukan tindakan tragis terhadap putrinya. Pria 44 tahun itu membakar MH hingga melepuh di seluruh tubuhnya.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan bahwa korban yang masih berusia 13 tahun sedang dirawat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Korban mengalami luka bakar hingga 65 persen di seluruh tubuh.

“Korban mengalami luka bakar sekitar 65 persen. Saat ini, korban masih dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate,” kata AKP Umar saat dikonfirmasi pada Sabtu, 14 September 2024.

Dia menjelaskan bahwa kasus kekerasan ini bermula ketika korban pergi dari rumah tanpa izin pada Selasa, 10 September 2024 sekitar pukul 01.20 WIT. Korban bersama temannya pergi ke daerah Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

“Kasus ini dimulai ketika korban pergi dari rumah tanpa izin orang tuanya. Korban pergi ke Sofifi bersama temannya bernama Tina,” katanya.

Setelah beberapa jam pergi, sang ayah mencari korban dan menanyakan keberadaannya kepada teman korban. Tina mengaku bahwa dia bersama korban pergi ke Sofifi, namun Tina pulang lebih dulu dan korban tidak ikut pulang.

“Orang tua korban mencari korban dengan menanyakan kepada teman korban bernama Tina. Setelah Tina mengaku dan mengatakan bahwa dia bersama korban pergi ke Sofifi, kemudian kembali sendirian karena Tina pulang lebih dulu ke Ternate dan korban tidak pulang,” ungkap Umar.

Setelah mengetahui keberadaan korban, korban dijemput dan dibawa pulang pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 22.20 WIT. Ketika tiba di rumah, pelaku memotong rambut korban, membeli lilin, meneteskan di kaki korban, dan mengambil minyak tanah di dapur.

“Setelah sampai di rumah di Kelurahan Kota Baru, korban langsung dipotong rambutnya. Kemudian mengambil minyak tanah dari dapur,” ujarnya.

Minyak tanah yang diambil itu dituangkan ke penutup galon, kemudian disiram ke kepala korban hingga pakaian basah. Korban kemudian dibakar.

Saksi korban, Tina, mendengar teriakan korban dan langsung membawa air untuk memadamkan api.

“Korban berteriak keras. Tina mendengar itu dan segera membawa air untuk memadamkan api. Api sudah membakar korban,” ungkapnya.

Umar menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti karena termasuk kekerasan terhadap anak. Kasus tersebut dianggap bukan delik aduan, namun delik murni. Oleh karena itu, kasus ini akan tetap diproses hukum meskipun tidak ada laporan.

“Baik ada laporan dari pihak terkait maupun tidak, selama kami mengetahui, maka kami akan menindaklanjuti dan tidak akan mencabut laporan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Umar menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat mengungkapkan motif pelaku membakar korban. Pasalnya, pelaku juga mengalami luka bakar di tangannya.

“Dari kejadian itu, kami belum dapat menjelaskan motif pelaku. Karena ayahnya juga mengalami luka bakar di tangannya, sehingga kami belum dapat memintai keterangan dari dia,” jelasnya.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer