Saturday, October 19, 2024
HomeKriminal4 Anggota Polda Jawa Timur Gadungan Diringkus karena Memeras Pengguna Narkoba

4 Anggota Polda Jawa Timur Gadungan Diringkus karena Memeras Pengguna Narkoba

Kamis, 3 Oktober 2024 – 21:04 WIB

Surabaya, VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, berhasil menangkap 4 pria yang menyamar sebagai polisi dan melakukan pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keempat tersangka tersebut adalah HRP (36) asal Magersari, KA (46) asal Porong, MAA (23) asal Candi, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian MRF (21) asal Kabupaten Gresik. Korban yang merupakan kenalan MRF berinisial S.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono menjelaskan, kasus dimulai ketika MRF mengajak korban untuk menggunakan sabu-sabu di Semampir, Kota Surabaya, pada 1 September 2024.

“Saat perjalanan pulang, S dihadang oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur. Mereka lalu membawanya ke sebuah minimarket dan mengatakan akan menangkap korban karena memiliki sabu-sabu,” jelas Suryono di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Di dalam mobil, ketiga tersangka melakukan tindakan interogasi seolah-olah polisi sambil sesekali melakukan penganiayaan terhadap korban. Tangan korban juga diborgol, dan tersangka menodongkan korek api yang menyerupai pistol.

Para tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun, setelah negosiasi, disepakati menjadi Rp15 juta. Paman korban turut membantu dalam penyerahan uang dan menghubungi pihak kepolisian.

Di lokasi pertemuan, keempat tersangka berhasil diringkus setelah paman korban menyerahkan uang kepada mereka. Barang bukti yang disita termasuk handphone, uang, korek api mirip pistol, STNK, uang sebesar Rp100 ribu, borgol, dan motor.

Keempat tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 333 KUHP yang dapat diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer