Selasa, 8 Oktober 2024 – 14:13 WIB
Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota, melakukan penyegelan pada salah satu panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Penyegelan itu dilakukan, setelah adanya kasus dugaan tindak asusila yang diterima para anak yatim piatu dengan rentan usia 3 hingga 22 tahun oleh pemilik dan guru di panti tersebut.
Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati mengatakan, penyegelan sudah dilakukan pihaknya, yang saat ini sedang dalam penyelidikan lanjut atas kasus tindak asusila.
“Ya, sudah disegel oleh petugas, kami masih terus melakukan penyelidikan,” katanya.
Baca Juga :
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan Tangerang

Pada kasus ini, sebanyak dua orang telah diamankan dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Dua orang tersebut merupakan pemilik panti dan ustadz atau guru.
“Dua orang kami amankan, mereka tersangka, dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, dari hasil penelusuran pihaknya, diketahui panti asuhan tersebut pun tidak berizin.
“Jadi untuk izin yayasan, dan panti ini, secara struktural ada di Kementerian dan Provinsi, dan kita sudah koordinasi, cek, untuk izin sebagai panti di dinas sosial belum terdaftar,” ucapnya.
Atas kasus ini pun, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan pemberkasan berupa izin, untuk memindahkan 12 anak yang diduga sebagai korban tindak asusila ke Rumah Perlindungan Sosial milik Dinas Sosial Kota Tangerang di Kecamatan Neglasari.
“Anak-anak sudah dipindahkan ke RPS, mereka akan mendapatkan penanganan trauma dan kesehatan,” ungkapnya.
Baca Juga :
Mensos Terpukul Belasan Anak Diduga Dapatkan Tindak Asusila di Panti Asuhan di Tangerang
Polisi Buru Satu Pelaku Lain Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
Menurut polisi, ada tujuh korban dalam kasus pencabulan di panti asuhan Kota Tangerang itu.
VIVA.co.id
8 Oktober 2024