Kamis, 10 Oktober 2024 – 03:12 WIB
Langkat, VIVA – Motif seorang santri berinisial FAZ (17), yang tega membakar Pengurus Pondok Pesantren (ponpes) An Nur, di Kabupaten Langkat, bernama Adab Auli (19), dipicu dendam karena korban sering membully pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya dendam, sakit hati karena sering dibully oleh korban,” kata Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata David, bahwa korban suka memfitnah AFZ. Sehingga, pelaku kerap ditegur pimpinan pondok pesantren. “Diduga juga merasa sering difitnah serta diadu domba, yang membuat ABH (anak berhadapan hukum) dimarahin dan ditegur sama pimpinan pondok pesantren,” jelas David.
David menjelaskan dari olah TKP pertama pelaku berstatus saksi, merekayasa kejadian tersebut. Bahwa korban yang dibakar di dalam kamar Masjid Pondok Pesantren tersebut, melihat ada orang melarikan diri menuju perkebunan sawit. David mengungkapkan dari keterangan FAZ, polisi melihat ada yang janggal. Ditambah lagi, saat kejadian pelaku sedang piket malam di pondok pesantren pada Sabtu dini hari, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di ruang kamar Masjid Pondok Pesantren An Nur, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai. Korbannya Adab Auli Rizki (19), dan saat ini dibawa ke RSU Adam Malik Medan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap FAZ, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya bahwa beberapa hari sebelumnya itu santri meminta tolong kepada santri junior untuk membeli Pertalite. Selanjutnya, FZA sedang piket jaga malam melihat korban sedang lengah. Dia mengambil ambal kemudian menyiramkan ambal dengan Pertalite dan memasukkannya ke dalam kamar, dilanjutkan dengan menyulutkan api. Setelah itu, pelaku menyampaikan kepada santri yang juga sedang jaga malam, bahwa seolah-olah ada orang yang lari ke perkebunan seperti cerita yang dimanipulasi olehnya. “Jadi saksi ini memanipulasi dan merekayasa kejadian itu tidak pernah ada. Inisial saksi FAZ,” tutur David.
Kini, FAZ sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini dan ditahan. Sedangkan, korban mengalami luka berat bakar capai 80 persen dan menjalani perawatan di RUSP H Adam Malik, Kota Medan.