Saturday, October 19, 2024
HomeKriminalPolisi Membongkar Dua Spa di Bali yang Menyediakan Pijat Esek-esek, 2 Warga...

Polisi Membongkar Dua Spa di Bali yang Menyediakan Pijat Esek-esek, 2 Warga Negara Australia Terlibat

Minggu, 13 Oktober 2024 – 06:10 WIB

Bali, VIVA – Polda Bali melakukan penggerebekan di dua tempat spa di area Seminyak dan Kuta Utara. Dua tempat hiburan tersebut diketahui menawarkan layanan paket pijat sensasi kepada pelanggan mereka.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan bahwa ada total 11 pelaku yang berhasil diamankan. Mereka terdiri dari pemilik, pengelola, dan terapis.

“Iya, ada laporan kegiatan prostitusi yang dilakukan di dalam layanan spa di dua lokasi yang berbeda di wilayah Seminyak dan Kuta Utara,” ujar Suarnaya dalam keterangan di Denpasar, Jumat, 11 Oktober 2024.

Dua tempat spa yang digerebek adalah Flame Spa Seminyak dan Pink Palace Spa di Kuta Utara. Di Flame Spa Seminyak, polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku, sedangkan di Pink Palace Spa ada 6 pelaku yang diamankan.

Suarnaya menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan di Flame Seminyak pada 2 September 2024, polisi menemukan bahwa terapis melayani tamu mereka dalam kondisi telanjang.

“Rangkaian pelayanan dimulai dari resepsionis yang menunjukkan daftar menu treatment kepada tamu dan memberikan penjelasan mengenai setiap paket yang ditawarkan. Setelah tamu memilih paket layanan, mereka kemudian diantar ke ruang displai dengan sejumlah terapis menggunakan pakaian minim hingga transparan. Tamu kemudian memilih dan lanjut ke kamar yang telah disiapkan,” ujarnya.

Di dalam kamar tersebut, terapis melakukan pijat tradisional sensual body to body tanpa pakaian. “Beberapa barang bukti ditemukan di kamar antara lain, minyak, lulur, masker, handuk, hingga selimut dengan bercak cairan air mani,” tambahnya.

Layanan sensual yang ditawarkan di Flame Spa Seminyak memiliki harga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,9 juta, sementara di Pink Palace Spa harga layanan tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.

Polisi juga mengungkap adanya dua WNA yang merupakan pasangan asal Australia yang terlibat dalam prostitusi dengan kedok layanan pijat spa tersebut. Mereka dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara.

Namun, di Pink Palace Spa, pelaku juga akan dihadapi pasal tambahan karena melibatkan anak di bawah umur.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer