Senin, 14 Oktober 2024 – 06:09 WIB
Makassar, VIVA – Sebuah video viral menunjukkan seorang pria yang dihakimi oleh warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria tersebut diketahui memiliki inisial R dan diamuk oleh massa karena tertangkap mencuri knalpot motor yang terparkir di Jalan Boengaejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Dalam video yang beredar, pria R tersebut terlihat dikelilingi oleh warga dengan mengenakan kaos biru dan celana pendek. Pria R dalam video tersebut sudah dikeroyok oleh massa dan ditahan oleh warga setempat. Untungnya, pihak kepolisian segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Sahrir menjelaskan bahwa sebelum diamankan dan dikeroyok oleh massa, pelaku R beraksi sendirian dengan mencuri knalpot milik warga yang sedang terparkir. Pelaku membawa kunci Y, kemudian mencoba membuka knalpot motor orang dan ketahuan.
“Pelaku sendiri sedang membuka knalpot itu, kemudian dilihat oleh warga. Saat itu, pelaku langsung dikerumuni dan ditahan,” kata Sahrir saat diwawancarai pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Baca Juga :
Polres Jaksel Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penganiayaan Senior SMA di Tebet
Setelah pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, Sahrir mengatakan bahwa pelaku R mengaku ini merupakan aksinya pertama kali melakukan kejahatan karena terdesak akan biaya persalinan istri.
“Dari pemeriksaan, pelaku nekat mencuri karena terpaksa biayai persalinan istrinya yang akan melahirkan dalam waktu dekat. Dan ini pertama kali dia melakukan hal seperti ini,” katanya.
Sahrir mengatakan bahwa pihaknya masih harus memastikan keterangan dari pelaku tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah benar bahwa ini adalah aksi pertama pelaku dan belum ada kejahatan lain. Selain itu, juga akan dipastikan apakah istri pelaku benar sedang hamil dan akan melahirkan.
“Namun, kami masih harus mendalami lagi keterangan tersebut. Karena kami ingin memastikan tidak ada laporan polisi lainnya, juga mengenai persalinan istri pelaku,” ungkap Sahrir.
Hingga saat ini, pelaku R telah ditahan sementara di ruang tahanan Polsek Bontoala dan diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Tersangkanya adalah Pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga :
Pengguna Sepeda Motor Harap Waspada
Polisi Gelar Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Pelanggaran Apa yang Diincar?
Polri bakal mulai menggelar Operasi Zebra 2024 per hari ini, Senin 14 Oktober 2024. Program yang akan digelar oleh Polisi hingga 27 Oktober.
VIVA.co.id
14 Oktober 2024