Thursday, November 21, 2024
HomeOtomotif4 Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengemudi Mobil

4 Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengemudi Mobil

Korlantas Polri akan kembali menggelar razia Operasi Zebra 2024 yang berlangsung dua pekan, yaitu antara 14-27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan tidak hanya untuk penegakan hukum, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

Operasi Zebra 2024 ini sengaja kembali digelar kepolisian mengingat tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang Januari-September 2024, terdapat 547.036 pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda empat atau mobil.

“Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Tapi Banyak Pelanggaran Tilang Elektronik!

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan bahwa pelanggaran paling banyak yang dilakukan pengemudi mobil berkaitan dengan marka rambu dan sabuk keselamatan. Pelanggaran marka atau rambu lalu lintas mencapai 143.169 kasus, sedangkan pelanggaran sabuk keselamatan lebih banyak yaitu 181.059 kasus. Pelanggaran lainnya yang sering dilakukan pengendara mobil adalah tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan SIM, serta melawan arah.

Slamet menjelaskan bahwa data kecelakaan nasional pada tahun 2023 mencatat hampir 152 ribu kejadian kecelakaan terjadi, dengan korban meninggal dunia mencapai 18.357 kejadian. Oleh karena itu, Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk tidak melanggar aturan lalu lintas guna meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

“Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas

1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2. Melawan arus: Pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
3. Melanggar marka jalan: Pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
4. Kendaraan tidak dilengkapi surat-surat: Pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu untuk tidak dilengkapi STNK, dan pidana kurungan empat bulan atau denda Rp1 juta untuk tidak memiliki SIM,” demikian disampaikan oleh Korlantas Polri.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer