Kamis, 17 Oktober 2024 – 20:42 WIB
Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan FA (30) sebagai tersangka setelah menodongkan pistol ke anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aksi koboi tersebut terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024 pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan, FA berhasil ditangkap oleh polisi pada hari yang sama saat aksi penodongan senjata terjadi.
Gogo menjelaskan, kronologi aksi koboi ini bermula ketika anggota PPSU sedang melakukan pekerjaan penebangan pohon di sekitar wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia menduga bahwa FA merasa terganggu karena adanya pekerjaan anggota PPSU.
“Kronologi singkatnya adalah petugas PPSU ingin melakukan penebangan pohon, mungkin bagi tersangka itu berisik dan mengganggu. Kemudian tersangka marah-marah dan kemudian menodongkan senjata, yaitu pistol airsoft gun,” ujar Gogo Galesung di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 17 Oktober 2024.
Gogo mengatakan bahwa dugaan awal adalah bahwa FA hanya merasa terganggu oleh kebisingan pekerjaan anggota PPSU. Namun, dia juga masih menyelidiki terkait pengadaan pistol yang digunakan oleh FA.
“Airsoft gun nanti akan kami selidiki. Airsoft gun bisa dibeli secara online,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa polisi telah berhasil menangkap pelaku koboi yang menodongkan pistol ke anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aksi koboi itu terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024 pagi.
“(Tersangka) Sudah. Sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 17 Oktober 2024.
Setelah diselidiki, ternyata inilah wajah pelaku koboi yang menodongkan pistol ke anggota PPSU di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pria penodong senpi ke anggota PPSU tersebut berinisial FA.
Dalam foto yang diterima dari kepolisian, FA terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dia terlihat mendongak ke atas dalam foto tersebut.
FA juga terlihat memiliki tato di lengannya. Dia terlihat mengenakan baju tahanan dengan nomor 009 dan tangannya tidak terborgol.
Akibat aksi arogan Fadli, dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan pengancaman yang dilakukannya terhadap petugas PPSU.
“Pasalnya, Undang-Undang Darurat dan 335, ancaman dengan kekerasan,” ucap Gogo Galesung.