Jumat, 18 Oktober 2024 – 11:39 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi sudah menetapkan FA (30) ‘koboi’ penodong pistol ke anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan bahkan FA ternyata kecanduan narkoba.
Baca Juga :
Pistol Koboi Buat Nodong Anggota PPSU di Pasar Minggu Ternyata Beli Online
“Kecanduan dia,” ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan Jumat 18 Oktober 2024.
Dia menjelaskan bahwa FA sudah dinyatakan positif narkotika jenis sabu. Anggiat menyebut FA sudah memakai narkoba sejak setahun lalu.
Baca Juga :
Polisi Ungkap Sang Koboi Penodong Pistol Anggota PPSU Pasar Minggu Positif Narkoba
“Sudah tahunan. Setahun lah setahun lebih,” bebernya.
Baca Juga :
Kronologi Anggota PPSU jadi Korban Koboi di Pasar Minggu
Anggiat menuturkan FA sebelum menodongkan pistol ke anggota PPSU ternyata sempat memakai narkoba lebih dulu. Namun, tak ada pipet maupun sisa sabu yang ditemukan di polisi di kediaman FA.
“Jadi sebelum kejadian ada dia menggunakan,” katanya.
Diwartakan sebelumnya, polisi sudah berhasil menangkap sosok koboi yang menodongkan pistol ke anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aksi koboi itu terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024 pagi.
“(Tersangka) Sudah. Sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 17 Oktober 2024.
Usut punya usut, ternyata begini tampang pelaku koboi ke anggota PPSU di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pria penodong senpi ke anggota PPSU itu berinisial FA.
Dalam foto yang diterima dari kepolisian, FA tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange. FA tampak dalam foto mendongah ke atas.
FA juga terlihat memiliki tato di lengannya. Dia terlihat mengenakan baju tahanan dengan nomor 009 dan kondisi tangan tidak di borgol.
Buntut aksi arogan Fadli, dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan pengancaman yang dia lakukan kepada petugas PPSU.
“Pasalnya, Undang-Undang Darurat dan 335, ancaman dengan kekerasan,” ucap Gogo Galesung.
Halaman Selanjutnya
“(Tersangka) Sudah. Sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 17 Oktober 2024.