Saturday, November 9, 2024
HomeKriminalBea Cukai Teluk Nibung Mengamankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dengan Menghentikan...

Bea Cukai Teluk Nibung Mengamankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dengan Menghentikan Minibus

Jumat, 18 Oktober 2024 – 16:14 WIB

VIVA – Melalui operasi penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Asahan, Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan 130.000 batang rokok ilegal pada Jumat, (11/10).

Baca Juga :

Hasilkan 4.366 Penindakan dalam Operasi Gempur I, Bea Cukai Mantap Lanjutkan Operasi Gempur II 2024

“Operasi ini dilakukan dalam upaya penegakan undang-undang cukai guna mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran BKC ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat minibus pengangkut rokok polos atau tidak dilengkapi pita cukai. Minibus tersebut diperkirakan melintasi wilayah Kabupaten Asahan.

Baca Juga :

PT Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat

“Petugas pun memantau wilayah perlintasan, hingga akhirnya dapat menghentikan minibus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 130.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp100.849.840, yang merupakan nilai cukai terutang. Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut,” papar Ashari.

Untuk barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Baca Juga :

Sinergi Operasi Penindakan Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Ashari mengatakan operasi penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat.

“Bea Cukai akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.

Pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Pemerintahan Prabowo Diharap Beri Kepastian soal Cukai Hasil Tembakau

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 dinilai sebagai langkah tepat.

img_title

VIVA.co.id

17 Oktober 2024

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer