Rabu, 23 Oktober 2024 – 13:28 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang pria lanjut usia atau lansia berinisial YM (72) di Johar Baru, Jakarta Pusat tewas karena dianiaya. Insiden penganiayaan terhadap korban itu dipicu cekcok dengan tetangganya soal saluran air atau selokan di depan rumah.
Baca Juga :
Penyaluran Dana PKH untuk Lansia, Cek Jadwal Pencairan dan Tahapan Lengkapnya!
Insiden tragis itu terjadi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu 20 Oktober 2024 dini hari, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari keterangan polisi, YM terlibat cekcok dengan pelaku berinisial S alias E (54). Cekcok itu berujung pada tindakan penganiayaan yang merenggut nyawa korban.
Baca Juga :
Peringatan Hari Lansia Internasional Dimeriahkan dengan Cek Kesehatan Gratis
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru, AKP M Rasyid, menjelaskan insiden penganiayaan berawal dari cekcok terkait saluran air di depan rumah korban.

Baca Juga :
Dua Lansia Selamatkan Kereta dari Kecelakaan di Blora Jateng
Menurut sejumlah saksi, pertengkaran antara YM dan pelaku sudah berlangsung lama. Namun, perselisihan itu mengalami puncaknya di hari kelam itu.
“Menurut keterangan para saksi, konflik dipicu masalah kecil mengenai saluran air atau selokan di depan rumah korban. Meski terlihat sepele, pertengkaran ini berkembang jadi sangat serius dan akhirnya memicu tindakan kekerasan,” kata AKP Rasyid, Selasa, 22 Oktober 2024.
Pelaku S alias E ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah insiden penganiayaan terjadi. S diamankan di kediamannya tanpa memberikan perlawanan.
S tampaknya menyadari perbuatannya sehingga tak berusaha melawan dan kabur.
Saat kejadian, korban YM sempat dilarikan ke puskesmas terdekat oleh warga sekitar. Namun, karena korban menderita luka parah, puskesmas merujuk YM ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
“Korban langsung dibawa ke RS Islam Cempaka Putih guna mendapatkan perawatan intensif,” ujar AKP Rasyid.
Meskipun tim medis sudah berupaya sekuat tenaga, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Tindakan brutal yang dilakukan S kini berujung pada ancaman sanksi dengan hukum pidana yang berat.
S bisa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan penganiayaan berujung kematian.
Halaman Selanjutnya
S tampaknya menyadari perbuatannya sehingga tak berusaha melawan dan kabur.