Friday, October 25, 2024
HomeKriminalPolisi Menangkap Jambret yang Tewaskan Korban setelah 2 Tahun Buron di Pademangan

Polisi Menangkap Jambret yang Tewaskan Korban setelah 2 Tahun Buron di Pademangan

Jumat, 25 Oktober 2024 – 20:38 WIB

Jakarta, VIVA — Polsek Pademangan Jakarta Utara menangkap seorang pelaku penjambretan berinisial DLL (28) yang terlibat dalam insiden yang mengakibatkan kematian korbannya, dua tahun lalu di Pademangan.

Baca Juga :

MA Kecewa 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Kena OTT, Padahal Gaji Hakim Baru Naik

Penangkapan berlangsung di rumah pelaku yang terletak di Warakas, Tanjung Priok, pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang intensif.

Baca Juga :

Tersangka dan Saksi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari Terjerat Kasus Lain

“Setelah hampir dua tahun dalam pelarian, kami akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka kembali berada di rumahnya. Kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” katanya.

Seorang pria yang merupakan pelaku begal payudara berhasil ditangkap warga usai melakukan aksinya di Cipayung, Jakarta Timur. (foto ilustrasi)

Seorang pria yang merupakan pelaku begal payudara berhasil ditangkap warga usai melakukan aksinya di Cipayung, Jakarta Timur. (foto ilustrasi)

Baca Juga :

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Insiden penjambretan yang melibatkan DLL terjadi pada hari Kamis, 21 Juli 2022. Saat itu, korban, Tri Darmawati, sedang duduk santai di depan masjid yang terletak di Jalan Pademangan II, Gang 13, Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Dalam momen tersebut, DLL yang melintas dengan sepeda motor, secara tiba-tiba memutar balik kendaraannya untuk melancarkan aksinya.

Dengan cepat, pelaku merampas ponsel yang sedang dipegang oleh Tri. Meskipun Tri berusaha mempertahankan ponselnya dengan memegang besi yang terdapat di belakang jok motor pelaku, usahanya sia-sia. Ia terseret sejauh 10 meter akibat tarikan motor yang kuat.

Walaupun DLL berhasil melarikan diri dengan ponsel milik Tri, suami korban yang menyaksikan kejadian tersebut berusaha mengambil tindakan. Ia refleks menarik tas…

untuk menghindari pengejaran pihak berwajib.

Akhirnya, setelah melakukan serangkaian penggeledahan yang dilakukan sebanyak enam kali, polisi berhasil menangkap DLL. Saat ini, pelaku telah dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, akibat aksi penjambretan yang berujung pada kematian korban.

“Untuk tersangka, kami akan menerapkan Pasal 365 juncto Pasal 362 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban,” tegas Wahyudi.

Halaman Selanjutnya

Walaupun DLL berhasil melarikan diri dengan ponsel milik Tri, suami korban yang menyaksikan kejadian tersebut berusaha mengambil tindakan. Ia refleks menarik tas pelaku yang ternyata berisi dompet dan kartu identitas yang menjadi petunjuk penting bagi polisi.

Halaman Selanjutnya

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer