Rabu, 20 November 2024 – 19:07 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi mengatakan Jakarta jadi pasar favorit para bandar narkoba karena bisa dijual dengan harga tinggi. Hal itu diungkap menyusul pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional dari Afghanistan, dengan barang bukti total seberat 389 kilogram.
Baca Juga :
Anak Buah Irjen Karyoto Tangkap Penyelundup Sabu Asal Afghanistan di Dekat Kampung Ambon, Total Barang Bukti 389 Kg
“Harga sabu di Afganistan ini sangat murah. Kalau dibandingkan dengan di Jakarta, ini salah satu yang memotivasinya,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak di Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Adapun harga jual barang haram itu di Jakarta naik sampai miliaran rupiah dari harga asli di Afghanistan. Dengan demikian, harga jual itulah yang membuat para bandar nekat memasarkan sabu di Jakarta.
Baca Juga :
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta
“Di Jakarta ini memang harga sabu, yang selama ini kita ketahui, ini 1 gram bisa sampai Rp2 juta. Tentu ini tidak luput, ini salah satu yang membuat mereka itu, daya tariknya itu. Jadi, harga sabu di sini kalau dibandingkan dengan, kalau kami tanya dengan mereka, di Afganistan itu mungkin 1 kg hanya Rp75 juta. Tapi, kalau di Indonesia, itu bisa sampai Rp1,5 miliar, bahkan Rp2 miliar,” kata dia.
Baca Juga :
IHSG Diprediksi Rebound Dibayangi Potensi Koreksi, Intip Rekomendasi Saham Potensial Cuan
Sebelumnya diberitakan, peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional dari Afghanistan, berhasil diungkap polisi. Total barang buktinya seberat 389 kilogram.
“Adapun terdapat barang bukti yang diamankan, ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp583.500.000.000,” kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, Rabu, 20 November 2024.
Ada dua pelaku dicokok. Masing-masing bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Ripandi (34). Polisi pun menyita barang bukti narkoba satu unit mobil boks dan dua unit handphone.
“Mengaku berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang dengan inisial yang sekarang DPO (daftar pencarian orang) untuk mengambil dan selanjutnya membawa mobil boks yang berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi,” ujarnya.
Namun, dia belum merinci sosok yang jadi pengendali dalam kasus ini karena nantinya bisa buat pihak yang diburu kabur. Keduanya ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat yang berlokasi kurang lebih 500 meter dari Kampung Ambon pada hari Minggu, 17 November 2024.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)