Monday, December 9, 2024
HomeKriminalIni 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang...

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

Kamis, 21 November 2024 – 17:22 WIB

Surabaya, VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur, menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyerangan dengan senjata tajam yang menewaskan Jimmy Sugito Putra, pendukung paslon Cabup-Cawabup Sampang, Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz, di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, Madura, pada Minggu, 17 November 2024.

Baca Juga :

2 Orang Promosikan Judi Online ke Influencer Lewat ‘Gift’ Ditangkap

Ketiga tersangka pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit itu ialah FS, AR alias D, dan MS alias I. Ketiganya dipamerkan petugas di Markas Polda Jawa Timur pada Kamis, 21 November 2024.

Ketiganya terlihat menundukkan kepala dengan mengenakan kaus oranye tahanan dan tangan terborgol. Sejumlah barang bukti di antaranya 3 bilah celurit, juga diperlihatkan saat konferensi pers.

Baca Juga :

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

“[Ketiga pria tersebut] sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto.

Peran Ketiga Tersangka

Baca Juga :

LSI Denny JA di Pilkada Pontianak: Edi-Bahasan 72.7%, Mulyadi-Harti Hartidjah 19%

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda di kasus tersebut.

Tersangka AR, kata dia, adalah orang pertama yang menyerang korban dengan senjata celurit. Bacokan AR mengenai kepala korban.

Sementara tersangka FS membantu AR menganiaya korban. FS menyabetkan senjata celuritnya ke tubuh korban sebanyak dua kali.

Sedangkan tersangka MS juga turut membantu melakukan penyerangan terhadap korban. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, di antaranya 3 buah celurit.

“Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar Farman.

Kasus ini mencuat ke publik dan jadi sorotan setelah video penyerangan sekelompok orang dengan senjata celurit beredar luas di media sosial. Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Minggu, 17 November 2024. Kasus itu menewaskan Jimmy Sugito Putra.

Dalam video, terlihat terjadi di halaman luas yang dikelilingi rumah-rumah. Video direkam warga dari dalam dan teras rumah. Dari video, terdengar suara perempuan menangis, meminta anggota keluarganya tidak ikut-ikutan.

Jhek roknorok (Jangan ikut-ikutan),” pinta perempuan itu.

Di potongan video lain, seorang pria bersarung oranye, berkaus biru, dan berkopiah putih terlihat tergeletak di atas tanah. Luka seperti bekas sabetan senjata tajam menganga di bagian pahanya. Bagian kepalanya juga berdarah. Dua pria memegang pria malang itu, coba menolong. Dilaporkan, 1 orang tewas dalam insiden tersebut.

Untuk diketahui, Pilkada Sampang diikuti oleh dua paslon. Yakni paslon Cabup-Cawabup nomor urut 01 KH Muhammad bin Mu’afi-H Abdullah Hidayat (Manjat), dan paslon cabup-cawabup nomor urut 02 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh).

Halaman Selanjutnya

“Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar Farman.

Halaman Selanjutnya

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer