Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq (tengah) saat kunker ke Kampar, Riau. Foto: dokumentasi Kementerian LH
jpnn.com, RIAU – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar di Kampar, Riau.
Hal itu dilakulan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (22/11).
Langkah itu diambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik sesuai mandat undang-undang.
“Ya, aktivitasnya harus berhenti. Kami akan awasi, proses hukum, dan meminta keterangan. Jika ditemukan adanya pencemaran lingkungan dengan bukti yang memadai, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan,” ucap Hanif dalam keterangannya, Minggu (24/11).
“Bahkan, kemungkinan akan ada tersangka yang dibawa ke meja hijau,” lanjutnya.
Hanif menjelaskan bahwa langkah seperti itu telah dilakukan di beberapa kabupaten atau kota.
Dia mengaku akan keliling ke seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tugas pemerintah, khususnya dalam pengelolaan sampah terlaksana dengan baik.
Menurut Hanif, itu adalah mandat yang tidak boleh diingkari, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar di Riau.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News