Minggu, 24 November 2024 – 16:29 WIB
Muara Enim, VIVA – Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah kamar kosan Roti Gembong Gembul di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 00.10 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang diduga tersangka inisial R.
Baca Juga :
Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku Perdagangan Orang, Kerugian Capai Rp60 Juta per Korban
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson menerangkan, pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi. “Tim berhasil menangkap tersangka berinisial R di tempat kejadian perkara,” ujar Darmanson, Minggu, 24 November 2024.
Baca Juga :
41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK
Menurut Darmanson, berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan modus operandi menjadi admin sebuah platform online untuk menjajakan korban kepada pelanggan.
Baca Juga :
Riezky Aprilia Tegaskan Sekolah Gratis Bisa Diwujudkan di Sumatera Selatan
Tersangka menggunakan identitas korban untuk bernegosiasi dengan pelanggan dan mendapatkan keuntungan finansial. “Motif utama tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Darmanson.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu set pakaian milik korban, tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu buah ponsel Samsung A04E, dan pakaian pelaku lainnya.
“Barang bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan yang dilakukan tersangka,” ujar Darmanson.
Darmanson mengatakan, kasus ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Atas ulahnya, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa eksploitasi manusia dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi,” ujar Darmanson.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Situmorang.
Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.
“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang,” kata Situmorang.
Halaman Selanjutnya
Atas ulahnya, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.