Friday, February 7, 2025
HomeKriminalDetik-detik Pria Bunuh Istri dan Bacok Mertua dengan Sadis

Detik-detik Pria Bunuh Istri dan Bacok Mertua dengan Sadis

Sabtu, 7 Desember 2024 – 00:40 WIB

Sergai, VIVA – Seorang pria berinsial MDH (32) membacok istrinya bernama Lisa Putri (31) hingga meninggal dunia. Tak cukup di situ, pelaku secara sadis juga membacok mertuanya, Suyanti (50), hingga mengalami luka berat.

Baca Juga :

Oknum Cawagub Papua Dilaporkan Kasus KDRT, Istri Dianiaya-Dipaksa Tenggak Miras

Peristiwa itu terjadi di rumah Suyanti, di Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Rabu sore, 4 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menjelaskan setelah pihaknya menerima laporan kejadian tersebut, petugas kepolisian langsung turun ke lokasi mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP. Juga mengamankan barang bukti serta meminta keterangan saksi-saksi.

Baca Juga :

Dipicu Dendam dan Sakit Hati, Pria di Sergai Bunuh Istri Lalu Bacok Mertua

Korban tewas dan korban mengalami luka berat, dibawa dan dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Pamela, Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya, jasad korban Lisa dibawa RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi, guna untuk dilakukan otopsi. 

“Korban I (Lisa) telah meninggal dunia dan korban Il (Suyanti) sedang dalam perawatan akibat terkena bacokan di bagian kepala dan punggung yang mengakibat luka robek,” jelas Jhon kepada wartawan, di Markas Polres Sergai, Jumat 6 Desember 2024.

Baca Juga :

Terungkap, Alasan Mengapa Wanita Korban KDRT Masih Pilih Bertahan dengan Pasangannya

Kini, pelaku yang merupakan warga Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, sudah diamankan ke Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya. 

“Adapun motif peristiwa itu, dendam dan sakit hati karena tidak boleh bertemu dengan istri pelaku,” kata Jhon.

Atas perbuatannya, MDH disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

“Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutur Kapolres Sergai.

Halaman Selanjutnya

Atas perbuatannya, MDH disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Halaman Selanjutnya

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer