Liputan6.com, Jakarta Jumlah anak-anak yang terlibat dalam dunia digital kian bertambah. Sementara, di dunia daring anak-anak tidak sepenuhnya aman lantaran banyak hal berbahaya termasuk jerat judi online.
Hal ini melatarbelakangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE).
PP ini dinilai sangat penting karena tanpa peraturan yang jelas, anak-anak dapat terpapar berbagai risiko yang berbahaya, baik dari segi psikologis, sosial, maupun keamanan data.
“Dengan adanya Peraturan Pemerintah yang jelas dan efektif dalam tata kelola perlindungan anak di dunia digital, maka akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung perkembangan anak-anak secara positif, sekaligus memitigasi risiko yang ada,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, saat menghadiri audiensi bersama Menteri Komdigi di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Audiensi ini membahas tentang perkembangan perlindungan dan pemenuhan hak anak di ranah daring, dipimpin langsung oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid dan jajarannya.
“Terima kasih dan kami apresiasi untuk KPAI, kami senang diawasi, sebab dengan begitu kami terus dapat melakukan perbaikan utamanya tentang perlindungan anak di ranah daring,” ucap Meutya.
Dia menambahkan, memperkuat literasi digital bagi anak-anak soal bahaya judi online telah menjadi prioritas.
“Memperkuat literasi digital mengenai bahaya judi online kepada anak-anak menjadi prioritas kami dan ini akan dilakukan secara massif, karena jika hanya menutup situs, masalah tersebut akan terus muncul kembali,” jelasnya.