Sunday, January 26, 2025
HomeBeritaSelama Periode Libur Nataru, Bus Dilarang Melintas Puncak Bogor

Selama Periode Libur Nataru, Bus Dilarang Melintas Puncak Bogor

Selasa, 10 Desember 2024 – 14:30 WIB

Selama Periode Libur Nataru, Bus Dilarang Melintas Puncak Bogor - JPNN.com Jabar

Potret Rest Area Gunung Mas. Ilustrasi Puncak Kabupaten Bogor. Foto: Dok Pemkab Bogor.

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menyiapkan aturan larangan untuk kendaraan bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengungkapkan aturan tersebut sedang dimatangkan bersama para pemangku kepentingan dan segera diputuskan melalui forum pertemuan.

“Nanti aturannya akan diforumkan dahulu, semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif,” kata Dadang.

Ia menjelaskan peraturan tersebut disusun menyusul maraknya kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak karena kondisi lebar jalan yang sempit dan curam.

“Kami berharap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk (ke jalur alternatif Puncak) kecuali kendaraan yang 3/4, kami lihat dulu hasil forum itu seperti apa,” ujarnya.

Dalam empat bulan terakhir ada dua bus wisatawan yang terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor.

Puluhan orang pun menjadi korban akibat peristiwa itu,  satu orang tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 orang lainnya mengalami trauma.

Dadang menjelaskan setelah peraturan tersebut disepakati dalam forum, Dishub Kabupaten Bogor segera melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk pemberitahuan.

Dishub Kabupaten Bogor menyiapkan aturan larangan untuk kendaraan bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer