Rabu, 11 Desember 2024 – 15:34 WIB
VIVA – Bea Cukai Palangkaraya musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode penindakan tahun 2023 sampai dengan Oktober 2024. Pemusnahan tersebut digelar di halaman kantor Bea Cukai Palangkaraya, pada Rabu (04/12).
Baca Juga :
Bea Cukai: Operasi Thunder dan Demeter 2024 untuk Lindungi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati Indonesia
Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai community protector.
Baca Juga :
Udang Galah Deli Serdang Kini Bisa Dinikmati di Selandia Baru
“Bea Cukai mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarat dari barang ilegal yang membahayakan bagi ekonomi bangsa maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya 277.860 batang rokok ilegal, 100 kilogram tembakau iris, dan 431,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Selain menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Palangkaraya juga berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dan cukai kepada pelanggar sebesar total Rp312.679.000.
Baca Juga :
Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 11,6 Kilogram Sabu-sabu dari Karimun ke Tanjung Buton
Diharapkan kegiatan pemusnahan ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Bea Cukai terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan stabilitas ekonomi.
Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang
Bea Cukai Soekarno-Hatta serahkan tujuh tersangka dan barang bukti 29 ekor satwa langka kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
VIVA.co.id
11 Desember 2024