Rabu, 11 Desember 2024 – 09:26 WIB
Jakarta, VIVA – Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo kembali berurusan dengan meja hijau atau pengadilan. Mario Dandy kini harus menjalani sidang kasus dugaan pencabulan kepada anak AG.
Baca Juga :
Hotman Paris Ngaku Sempat Tergocek dengan Kasus Agus Buntung di NTB, Ternyata Pria Penyandang Disabilitas Itu…
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy digelar secara tertutup.
“Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ujar Djuyamto kepada wartawan Rabu, 11 Desember 2024.
Baca Juga :
Gus Miftah Tanggapi Video Dirinya yang Lakukan Pelecehan Seksual Secara Verbal ke Yati Pesek
Adapun, perkara tersebut bernomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL. Sidang digelar dengan susunan Majelis Hakim Hendra Yusritiawan sebagai Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga :
Deretan Fakta-fakta Kasus Agus Buntung, Sang Pelaku Pelecehan Seksual di NTB
Kemudian, Richard Edwin Basoeki dan Kamijon bertindak sebagai anggota majelis hakim. Sidang digelar sekira pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Pemeriksaan saksi dari JPU,” kata Djuyamto.
Diketahui, Mario Dandy kini sudah menjadi terpidana kasus penganiayaan kepada David Ozora. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Perilaku Seks Agus Buntung Jadi Sorotan, Seksolog Ungkap Fakta Ini
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung di Nusa Tenggara Barat (NTB) bikin kesal publik se-Indonesia.
VIVA.co.id
11 Desember 2024