Polisi Kembangkan Kasus Ria Beauty, Bidik Tersangka Baru dan Telusuri Jaringan Praktik Ilegal
Kasus praktik kecantikan ekstrem yang menyeret pemilik klinik Ria Beauty, Ria Agustina, belum berhenti di satu nama. Polda Metro Jaya membuka peluang munculnya tersangka baru seiring pendalaman perkara yang kini juga menyentuh aspek izin edar produk hingga legalitas tindakan yang dilakukan dalam praktik tersebut.
Polisi Tak Berhenti di Satu Tersangka
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah, menegaskan penyidik sudah menyiapkan pengembangan perkara. Namun, untuk saat ini, fokus utama masih diarahkan pada tersangka yang sudah ditahan lebih dulu.
"Pasti (membidik tersangka baru), tapi ini lagi fokus yang tersangka yang ada dulu, karena penahanan terbatas. Next kita kembangin," ujar Syarifah, Minggu, 15 Desember 2024.
Pernyataan itu menunjukkan polisi tidak hanya melihat kasus ini sebagai persoalan satu pelaku, melainkan kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam operasional, promosi, maupun pelaksanaan treatment yang dipersoalkan.
Koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM
Dalam proses penyidikan, polisi juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri produk yang dipakai dalam praktik kecantikan tersebut, termasuk dugaan penggunaan obat keras yang semestinya hanya bisa diberikan melalui resep dokter.
"Kami akan ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter, dan satunya bukan produk Indonesia. (koordinasi dilakukan) terkait produk dan kegiatan yang dilakukan," kata Syarifah.
Koordinasi itu penting karena perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan praktik ilegal, tetapi juga menyangkut keamanan produk dan prosedur tindakan pada pasien. Dari penelusuran awal, ada indikasi penggunaan barang yang belum jelas izin edarnya.
Ria Ditangkap Saat Praktik di Hotel Kuningan
Sebelumnya, polisi menangkap Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty setelah menggelar praktik di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Praktik itu dinilai ilegal dan dilakukan di luar fasilitas yang semestinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, mengatakan Ria juga membuka layanan di Jakarta melalui salah satu hotel dan mempromosikannya lewat akun Instagram @RiaBeauty.id. Dalam penangkapan itu, Ria disebut tidak bekerja sendiri.
"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," ujar Wira, Jumat, 6 Desember 2024.
Dengan berkembangnya penyidikan, kasus ini kini bergerak dari sekadar penindakan terhadap praktik di hotel menuju penelusuran yang lebih luas: siapa saja yang terlibat, produk apa yang digunakan, dan sejauh mana aktivitas tersebut melanggar aturan kesehatan yang berlaku.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
