Kebijakan mengenai insentif mobil hybrid di Indonesia akhirnya diketuk oleh pemerintah. Peraturan ini berl;aku mulai tahun 2025.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru di tahun 2025, termasuk di sektor otomotif, dimana mobil ramah lingkungan seperti hybrid electric vehicle (HEV) kini jadi target pemberian insentif.
Informasi terkait insentif mobil hybrid ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (15/12).
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga mengingatkan kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Test Drive Honda Step WGN e:HEV, Usung Teknologi Hybrid Bikin Pesaingnya Ketar-ketir
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Airlangga.
Stimulus untuk sektor otomotif, sengaja diberikan pemerintah karena masuk dalam kelas menengah. Maka dari itu, ada beberapa insentif diberikan seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Baca juga: Mobil Hybrid Sudah Memenuhi Syarat Dapat Insentif dari Pemerintah Indonesia
“Untuk kendaraan bermotor hybrid, pemerintah memberikan diskon PPNBM DTP sebesar 3 persen,” jelas Airlangga. Kendati demikian, pemerintah juga akan tetap melanjutkan program terdahulu, seperti pembebasan bea masuk untuk Electric Vehicle dengan status Completely Built Up.
Selain itu, insentif juga akan diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan kendaraan roda empat yang melakukan perakitan dalam negeri atau Completely Knock Down (CKD).
Baca juga: Muncul Wacana Program Mobil LCGC Hybrid, Harganya Bisa Rp 200 Jutaan
Ada Insentif Mobil Hybrid, Pabrikan Otomotif Diminta Segera Mendaftar
Penerapan insentif mobil hybrid akhirnya keluar walau PPNBM DTP hanya sebesar 3 persen. Kendati demikian, hal ini akan menjadi angin segar bagi para pabrikan agar bisa mendongkrak penjualan.
Maka dari itu, Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita meminta, agar produsen otomotif yang membuat atau menjual mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model mobil kepada pemerintah. “Agar tahun depan, mulai 1 Januari 2025, sudah bisa menikmati insentif,” ucap Agus di tempat yang sama.
Dia juga menyatakan, bahwa kendaraan hybrid termasuk bagian dari program pemberian insentif dari pemerintah, karena merupakan bagian dari program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.
Tentunya, mobil hybrid yang akan mendapatkan insentif ini juga punya persyaratannya, salah satunya adalah TKDN dalam negeri harus dipenuhi.
Agus menyatakan, pemberian insentif ini sengaja diberikan pemerintah untuk mendorong penjualan mobil hybrid dan mengatasi tekanan pada sektor otomotif. Pasalnya, saat ini masyarakat khususnya kalangan menengah dianggap mengalami penurunan daya beli.
Pemerintah Kucurkan Insentif Rp11,4 Trilium
Seperti disebutkan di atas, insentif yang diberikan pemerintah memang tidak hanya untuk mobil hybrid, namun ada juga mobil listrik. Namun pada intinya, mobil yang mendapatkan insentif wajib memiliki konsep ramah lingkungan dengan kriteria tertentu.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, insentif yang diberikan pemerintah pada tahun 2025 mendatang pada dasarnya mencapai Rp265,5 triliun, yang dibagi ke beberapa sektor. Sebagai catatan, angka ini lebih tinggi dari tahun 2023 yang mencapai Rp210,2 triliun dan 2024 sebanyak Rp231 triliun.
“Untuk (sektor) otomotif (tahun 2025) ini selain membantu dari sisi permintaan masyarakat maupun industrinya, kami memberikan insentif dengan nilai Rp11,4 triliun,” ucap Sri Mulyani.
Seperti diketahui, pertumbuhan otomotif di tahun 2024 mengalami perlambatan. Bahkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) harus mengoreksi target penjualan kendaraan bermotor dari 1 juta unit menjadi 850 ribu unit.
Bahkan jika melihat penjualan mobil dalam negeri pada Januari-November 2024, setidaknya jumlahnya mobil yang laku baru menyentuh 784 ribu unit. Dari jumlah tersebut, memang yang mendapatkan perlakuan istimewa saat ini masih mobil listrik. Hanya saja penjualan mobil nyetrum belum terlalu besar, seperti mobil hybrid.
Maka dari itu pemberian insentif untuk mobil hybrid, diharapkan bisa semakin menggairahkan konsumen agar bisa membeli kendaraan sehingga mendorong pasar otomotif menjadi lebih.