Rabu, 18 Desember 2024 – 21:01 WIB
Medan, VIVA – Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam Heaven Seven (H7) yang beralamat di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Karena, ada aktivitas judi online di dalam diskotek ternama di Medan ini.
Baca Juga :
Viral Polwan Ngamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi, Kapolrestabes Medan Minta Maaf
Penggrebekan itu, di Diskotek H7 berlangsung dilakukan pihak kepolisian pada Senin malam, 16 Desember 2024. Berdasarkan informasi diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
“Kita mendapatkan informasi, adanya aktivitas perjudian. Sehingga kita melakukan pengecekan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan Rabu, 18 Desember 2024.
Baca Juga :
Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya
Dari hasil penggerebekan di tempat hiburan malam H7 itu, Gidion mengatakan pihaknya mengamankan 4 orang yang bermain judi online.
Baca Juga :
5,4 Juta Judi Online Telah Ditumpas
“Kita amankan 4 orang, satu orang tidak bisa kita lakukan penahanan,” jelas perwira melati tiga itu.
Gidion mengungkapkan tiga orang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Markas Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya.
“Yang tiga bermain, tempat bisa banyak (judi online), seperti di Warnet, kebetulan dia (pelaku) bermain. Online menggunakan situs tapi sendiri. Iya (3 orang jadi tersangka),” kata Kapolrestabes Medan itu.
Pengungkapan kasus judi online di tempat hiburan H7 itu, sebagai komitmen Polrestabes Medan, dalam memberantas seluruh aktivitas judi di Kota Medan, baik judi online maupun judi konvensional.
Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Manfaatkan jaringan penghubung Antar Negara
Dalam operasi yang berlangsung selama dua minggu terakhir, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga sebagai operator
VIVA.co.id
18 Desember 2024