Liputan6.com, Jakarta – Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI dr. Lovely Daisy, MKM mengatakan, penggunaan gula dan garam pada MPASI bayi sebaiknya dibatasi.
“Anjuran sesuai Pedoman Pemberian Makan Bayi dan Anak yang diterbitkan Kemenkes tahun 2020, penggunaan gula dan garam dalam MPASI harus dibatasi,” jelasnya di Jakarta.
Batasan Gula pada MPASI
Daisy menjelaskan bahwa untuk anak di bawah usia dua tahun, asupan gula tambahan sebaiknya tidak melebihi 5 persen dari total kalori harian.
“Asupan gula yang disarankan adalah gula alami, seperti yang terdapat dalam buah segar, bukan jus buah atau produk dengan tambahan pemanis,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kandungan gula sudah banyak terdapat dalam makanan yang mengandung karbohidrat sederhana, sehingga tidak diperlukan penambahan gula pada MPASI. Sebagai alternatif untuk menambah rasa, orang tua dapat menggunakan bahan alami seperti tomat, bawang, jahe, atau rempah-rempah lainnya.
Kebutuhan Garam yang Aman
Penggunaan garam pada MPASI juga perlu perhatian khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi, kebutuhan natrium harian untuk anak usia 6-12 bulan adalah 370 mg, sementara untuk anak usia 1-3 tahun adalah 800 mg per hari.
“Jadi, kebutuhan garam pada anak usia 6-23 bulan kurang dari 1 gram per hari,” terang Daisy.