Pada Senin, 23 Desember 2024, Polda Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan berkomitmen untuk memerangi perjudian di masyarakat dengan melakukan tindakan penindakan terhadap perjudian online maupun konvensional. Sebanyak 209 unit mesin perjudian, termasuk mesin jackpot/dindong dan mesin tembak ikan, telah dimusnahkan setelah digerebek di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dua tersangka DA (20) dan AKD (44) berhasil diamankan dengan barang bukti berupa mesin judi, koin jackpot, dan uang tunai. Tindakan ini merupakan langkah nyata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Polisi Whisnu Hermawan, dalam membersihkan wilayah Sumatera Utara dari perjudian demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Whisnu juga menegaskan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak dalam upaya pemberantasan perjudian, sejalan dengan program Astacita Presiden RI. Atas laporan masyarakat, tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan cepat bertindak, menggerebek lokasi perjudian dalam operasi yang berhasil mengamankan sejumlah mesin judi dan mengungkap puluhan kasus perjudian serta tersangkanya.