Pada tahun 2024, Polres Garut, Jawa Barat, berhasil menangani 937 kasus kriminalitas, menunjukkan penurunan yang signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai 1.847 kasus. Jumlah korban terselesaikan mencapai 593 kasus yang meliputi kasus-kasus seperti pencurian dengan pemberatan, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kekerasan terhadap perempuan, dan kekerasan terhadap anak. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa terdapat 10 kasus menonjol yang telah ditangani, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, perusakan, hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berbagai kasus menonjol menggemparkan Garut, seperti kasus pembobol minimarket, perampokan brutal, hingga tindakan cabul oleh seorang guru. Keberhasilan menurunkan angka kriminalitas ini disambut baik oleh pihak kepolisian setempat, menunjukkan upaya yang dilakukan dalam memperkuat penegakan hukum. Semoga keberhasilan ini dapat memberikan keamanan dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Garut.