Sebuah kasus pelecehan seksual di salah satu kampus di Kota Mataram, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) menimbulkan kekhawatiran. Seorang oknum dosen dengan inisial RL diduga mencabuli 10 mahasiswa, dan kasus ini telah dilaporkan ke Polda NTB. Hanya satu dari 10 korban yang telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Dugaan kejahatan ini terjadi antara bulan Agustus dan September 2024 dengan modus operandi mandi suci dan transfer ilmu sebagai dalih. Korban-korban pelecehan tersebut adalah mahasiswa dari dua kampus yang menjadi tempat pelaku mengajar. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi terjadinya kejahatan, termasuk di Gunungsari, Lombok Barat. Pelaku diduga memiliki kemampuan spiritual dan telah menggunakan ayat-ayat suci untuk menjalankan aksinya. Kombes Pol Syarif Hidayat dari Dir Reskrimum Polda NTB mengonfirmasi bahwa pelaku adalah seorang dosen di dua universitas berbeda. Situasi ini memicu kekhawatiran serius dalam masyarakat, menuntut tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku untuk keadilan bagi korban pelecehan.