Polda Sumut pada tahun 2024 berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akarnya dengan mencapai hasil yang signifikan. Mereka berhasil menyita 1,2 ton sabu dan hampir 500 ribu butir pil ekstasi. Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 1,2 ton dan menyita 6.396 batang pohon ganja berdasarkan pengungkapan 5.000 kasus narkoba. Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., mengungkapkan keberhasilan ini dalam Refleksi Akhir Tahun 2024, menekankan sinergi Polda dengan BNN, TNI, dan masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mencurigakan sangat penting bagi Polda Sumut dalam mengidentifikasi jaringan narkoba tersembunyi. Selain operasi penangkapan, Polda Sumut juga menjalankan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba dengan kerjasama pusat rehabilitasi untuk menyelamatkan generasi muda dan mengurangi angka residivisme di Sumatera Utara. Polda Sumut juga menyoroti penggunaan teknologi dalam operasi narkoba yang membantu dalam melacak dan menghentikan peredaran narkoba dengan lebih efektif. Dengan pendekatan komprehensif, Polda Sumut tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Tindakan ini dipandang sebagai tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi penerus bangsa.