Kosmetik ilegal atau berbahaya sering kali berasal dari negara Tiongkok, demikian ungkap Taruna. Produk-produk kosmetik ilegal yang ditemukan kebanyakan merupakan produk impor dari Tiongkok, tetapi juga ada yang berasal dari negara lain seperti Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Dari hasil pengujian, sebagian besar produk kosmetik ilegal ini mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna rhodamin B. Selain produk kosmetik ilegal, BPOM juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti dari operasi penindakan di Bandung. Barang bukti tersebut termasuk bahan baku obat dan produk dasar yang dicampur dengan bahan obat untuk produksi skincare yang dijual dengan label biru di usaha rumahan atau sarana ilegal. Proses produksi ini dilakukan oleh produsen tanpa izin dalam pembuatan kosmetik atau obat. Dalam proses pengawasan dan operasi penindakan tersebut, ditemukan produk dan bahan baku yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang dalam kosmetik seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini didistribusikan ke klinik kecantikan di Pulau Jawa, dengan sekitar 208 item barang bukti yang memiliki estimasi nilai ekonomi sebesar Rp4,59 miliar.