Pada Selasa siang, 31 Desember 2024, Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah melakukan pemusnahan narkotika sebagai hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba. Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu seberat 12,6 kilogram, ekstasi sebanyak 25 butir, dan happy five sebanyak 4.560 butir dimusnahkan. Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus ini dengan inisial DIS, R, dan MA. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada 8 November 2024. Setelah pengembangan kasus, polisi menemukan barang bukti tambahan di Komplek Purna Sakti Jalur 2B dan Komplek Bukit Harapan Permai RT 031 RW 005. Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan dan kegiatan pemusnahan dilakukan di Mapolres Banjarbaru dengan melibatkan jajaran Forkopimda Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan direbus sebagian sebelum dibuang ke septic tank.