Polres Tulungagung mengungkap praktik ilegal penyulingan gas elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Tersangka AT, seorang distributor resmi elpiji bersubsidi, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang merugikan masyarakat sejak Juni 2024. AT diduga menggunakan sebagian jatah 180 tabung elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram untuk penyulingan ilegal. Dia menjual hasil penyulingan ini dengan harga di bawah pasaran, namun konsumen mengeluhkan kualitasnya yang lebih buruk. Akibatnya, AT dapat menghasilkan keuntungan bersih hingga Rp1,35 juta per minggu dan perkiraan Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan dari praktik ini.AT mengaku telah melakukan praktik ilegal ini sejak pertengahan 2024 demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Polres Tulungagung berhasil membongkar kasus ini dan mengungkapkan modus operandi pelaku yang merugikan masyarakat. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim untuk informasi lebih lanjut.