Pada Selasa, 31 Desember 2024, Polisi melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar modus sindikat pencurian mobil tanki bermuatan minyak Asam Tinggi dengan nilai angkut ratusan juta. Operasi tersebut menyebabkan penangkapan lima pelaku, di mana dua di antaranya masih buron. Kelima pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari Afdillah Gun Syahputra, Subandi alias Bandit, Erfan Syahputra, Rahmad Hidayat alias Dayat, dan Mahadip alias Vijay. Dari kelima pelaku tersebut, Bandit adalah seorang residivis dengan kasus sebelumnya terkait tindak pidana penganiayaan. Tersangka tersebut terlibat dalam perampokan truk tangki bermuatan minyak Asam Tinggi dengan korban bernama M. Nurdin Sirait. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 9 November 2024, dan berujung pada kehilangan korban sebesar Rp320 juta. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Subs 365 Ayat (1) KUHPidana tentang curas, yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun. Dari pengungkapan kasus ini, berhasil disita barang bukti berupa truk tangki, mesin robin, senjata softgun, dan berbagai barang lainnya yang terkait dengan kejahatan tersebut. Selanjutnya, polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lain yang masih berstatus buron. Kampanye ini bertujuan untuk memberantas aksi kriminal yang merugikan masyarakat dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.