Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh telah melakukan aksi pemusnahan terhadap jutaan batang rokok ilegal pada Rabu. Complete 591 karton rokok ilegal tanpa pita cukai merek “NIKKEN” senilai lebih dari Rp 14 miliar telah dimusnahkan. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari penangkapan kapal KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172 yang mengangkut rokok ilegal tanpa cukai. Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini juga ditahan. Dengan pemusnahan ini, Kerugian negara sebesar Rp 18 miliar dapat dihindari. Kanwil Bea Cukai Aceh bertekad untuk terus mengawasi dan memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia.