Suaraberita.biz - Berita Terbaru Hari Ini
Portal berita online yang menyajikan update terbaru seputar kriminal, tekno, otomotif, olahraga, kesehatan, wisata, gaya hidup, dan crypto
Kriminal

Penemuan Narkoba di Sumut: 100 Ribu Ekstasi dan 50 Kg Sabu Dicokok

01 January 2025 • 01:26 WIB

Medan — Menjelang pergantian tahun, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali memukul jaringan peredaran gelap yang diduga memanfaatkan momen libur Natal dan Tahun Baru untuk meloloskan barang haram ke wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi yang digelar sebelum Malam Tahun Baru 2025, polisi menyita 50 kilogram sabu dan 100.350 butir pil ekstasi, sekaligus mengamankan lima orang yang diduga terlibat.

Barang Bukti Besar Disita di Deli Serdang

Seluruh barang bukti itu diamankan di Kabupaten Deli Serdang pada 16 Desember 2024. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat menelusuri pergerakan narkoba dari tiga titik berbeda, yakni Jalan Medan-Banda Aceh, Bandara Internasional Kualanamu, dan sebuah hotel di Pantai Cermin, Sumatera Utara. Rangkaian lokasi tersebut menjadi petunjuk penting yang akhirnya mengarah pada penangkapan para pelaku.

Lima Tersangka Diamankan dari Sejumlah Daerah

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan periode Natal dan Tahun Baru kerap dijadikan celah oleh pengedar untuk melancarkan aksinya. Dalam operasi kali ini, lima tersangka ditangkap, termasuk pelaku yang berasal dari Aceh Tamiang dan Jakarta Selatan. Seluruhnya kini telah dibawa ke Mako Polda Sumut bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Perketat Penindakan Jelang Pergantian Tahun

Pengungkapan ini menegaskan bahwa jalur distribusi narkoba masih terus bergerak dan mencoba memanfaatkan tingginya mobilitas masyarakat pada akhir tahun. Dengan penyitaan dalam jumlah besar, kepolisian menegaskan operasi semacam ini akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.