Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba sebelum Malam Tahun Baru 2025. Sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi berhasil disita sebagai barang bukti dalam operasi tersebut. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, momen Natal dan Tahun Baru seringkali dimanfaatkan para pengedar narkoba. Operasi tersebut mengakibatkan penangkapan lima pelaku, termasuk dari Aceh Tamiang dan Jakarta Selatan.
Kasus penyelundupan narkoba ini terbongkar dari tiga lokasi yang berbeda, antara lain di Jalan Medan-Banda Aceh, Bandara Internasional Kualanamu, dan sebuah hotel di Pantai Cermin, Sumatera Utara. Seluruh barang bukti berhasil diamankan di Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 16 Desember 2024. Para tersangka beserta barang bukti mereka saat ini telah dibawa ke Mako Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di masyarakat.